Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB
Terdakwa juga dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. Di samping itu, Journal juga dianggap telah melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, antara lain memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan memperburuk citra pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, karena Journal belum pernah dihukum.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Journal untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana penyampaian nota pembelaan (pledoi). Setelah berkonsultasi, Journal menyampaikan bahwa dirinya akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal meminta majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan. Hal ini karena tuntutan jaksa sangat panjang. "Tuntutannya 500 halaman, untuk membaca saja mungkin terdakwa perlu tiga hari," ujarnya.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS