Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB
Namun permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakim. Tjokorda menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberi waktu seminggu. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama.
Sebagaimana diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan dana honorarium transport dan makan tenaga ahli tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar lebih.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS