Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
Selasa, 09 Agustus 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha Syeh Maulana Manaf. Komisaris PT Dinamika Perkasa Buana yang menjadi rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Pemda DKI dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan itu dinyatakan terbukti korupsi. Selain itu, majelis juga memerintahkan Maulana membayar ganti rugi kerugian negara Rp 5,27 miliar. Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap ternyata Maulana tidak membayar ganti rugi keuangan negara, maka harta bendanya akan disita. "Tetapi jika terdakwa tidak mampu membayar, akan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"ujar hakim Eka.
Pada persidangan di di Pengadilan Tipikor, Senin (8/8), ketua majelis hakim Eka Budi Prijanta menyatakan, Maulana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maulana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Eka Budi Prijanta.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak