Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
Selasa, 09 Agustus 2011 – 01:01 WIB

Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
Putusan yang dijatuhkan majelis terhadap Maulana itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Maulana dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta