Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun

Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
Putusan yang dijatuhkan majelis terhadap Maulana itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Maulana dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Taiwan Butuh 40 Ribu TKI

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News