Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun

Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Ridwan Sanjaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Hanya saja proyek-proyek itu ternyata disubkontrakkan lagi ke 28 perusahaan. Oleh majelis,  Ridwan dinyatakan terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar. Sedangkan Dirjen LPE Jacobus Purwono terbukti menerima imbalan Rp1 miliar dari proyek SHS.

Karenanya, majelis menyatakan Ridwan bersalah sebagaimana dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Ridwan Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Gusrizal saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan," sambung Gusrizal.

Majelis juga memerintahkan Ridwan mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar. "Bila sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara," imbuh majelis. Jika harta bendaya masih belum cukup untuk mengganti kerugian negara, maka Ridwan harus menjalani hukuman pengganti selama setahun.

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News