Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun

Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Ridwan Sanjaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena Ridwan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang hal meringankan, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS itu memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis mengukum Ridwan dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta serta pengganti kerugian negara Rp 13,182 miliar.

Atas putusan itu, Ridwan maupun tim JPU mengaku masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ridwan di kursi terdakwa.(ara/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News