Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:31 WIB
Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena Ridwan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang hal meringankan, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS itu memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis mengukum Ridwan dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta serta pengganti kerugian negara Rp 13,182 miliar.
Atas putusan itu, Ridwan maupun tim JPU mengaku masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ridwan di kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina