Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:31 WIB

Ridwan Sanjaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena Ridwan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang hal meringankan, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS itu memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis mengukum Ridwan dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta serta pengganti kerugian negara Rp 13,182 miliar.
Atas putusan itu, Ridwan maupun tim JPU mengaku masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ridwan di kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono