Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan adalah tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun 2009.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan atas Ridwan Sanjaya itu semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RS," ujar Priharsa di KPK, Jumat (15/7) petang.
Baca Juga:
Priharsa menambahkan, Ridwan ditahan untuk 20 hari pertama. "Selanjutnya RS kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri," sambung Priharsa.
Sebelum ditahan, Ridwan telah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seharian tadi, Ridwan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap