Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan adalah tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun 2009.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan atas Ridwan Sanjaya itu semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RS," ujar Priharsa di KPK, Jumat (15/7) petang.
Baca Juga:
Priharsa menambahkan, Ridwan ditahan untuk 20 hari pertama. "Selanjutnya RS kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri," sambung Priharsa.
Sebelum ditahan, Ridwan telah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seharian tadi, Ridwan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air