Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK
Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB
Namun Ridwan yang ditanya soal penahanan ataupun kasus yang membelitnya itu memilih bungkam. Dengan menundukkan kepala, Ridwan bergegas memasuki mobil tahanan.
Seperti diketahui, Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen pada proyek SHS di Ditjen LPE yang didanai dengan APBN 2009. Selain Ridwan, dalam kasus itu KPK juga telah menetapkan Dirjen LPE Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2010. Jacobus Purwono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk proyek SHS yang dibiayai dengan APBN 2007-2008.
KPK menemukan bahwa dalam proyek SHS tahun 2009 yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp526 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp 131 miliar. Selain itu, Ridwan juga diduga menerima sejumlah uang dari vendor (perusahaan) yang menjadi rekanan Ditjen LPE.
Karenanya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada