Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru

Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
Jaksa mendata lima tersangka baru kasus pungli program PTSL tahun anggaran 2021-2022 di ruang pemeriksaan Jaksa pidana khusus, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (28/5/2024) (ANTARA/HO - Sonya)

jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

"Lima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa (28/5).

Lima orang tersangka pungli PTSL tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah dukuh di Desa Sawoo.

Kelima perangkat desa tersebut ialah DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR.

Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi delapan orang.

Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah.

"Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kami dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Agung.

Para tersangka berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Mereka juga menikmati uang yang didapat dari warganya.

Kejari Ponorogo menetapkan lima orang tersangka baru kasus korupsi PTSL berupa pungutan ilar atau pungli terhadap rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News