Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.
Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023," kata Hakim Ketua M Nazir, kemarin.
Selain pidana penjara, Nurkholidah Lubis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Eks Kepala MAN 3 Medan itu juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000.
Namun apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim.
Hakim Ketua M Nazir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis tertunduk setelah divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi pungutan sumbangan PPDB.
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi