Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.
Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023," kata Hakim Ketua M Nazir, kemarin.
Selain pidana penjara, Nurkholidah Lubis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Eks Kepala MAN 3 Medan itu juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000.
Namun apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim.
Hakim Ketua M Nazir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis tertunduk setelah divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi pungutan sumbangan PPDB.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos