Korupsi Rp 157 Juta, Kabur Sembilan Tahun, Licin
Sabtu, 29 Agustus 2020 – 00:56 WIB
"Rencananya malam ini kami akan mengeksekusi terpidana ke Rutan Martapura guna menjalani masa hukumannya," kata Khaidirman.
Sementara Suroso mengaku lebih baik kabur karena merasa tidak punya opsi lain dibandingkan harus menjalani masa tahanan. Selain itu, sebagian hasil korupsinya senilai Rp 150 juta sudah dibagikannya kepada PPK proyek tersebut.
"Selama kabur saya kerja serabutan, terakhir kali jadi sopir online," ujarnya. (antara/jpnn)
Suroso benar-benar licin. Terpidana kasus korupsi ini menjadi buronan kejaksaan selama sembilan tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel