Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
Jumat, 21 Juli 2017 – 21:06 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menambahkan, perbuatan YR melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (nto)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK