Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Dia menambahkan, perbuatan YR melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (nto)


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News