Korupsi Rp 1,9 Miliar, Dosen Ditahan 20 Hari
Jumat, 21 Juli 2017 – 21:06 WIB
Dia menambahkan, perbuatan YR melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (nto)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan YR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku