Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 – 17:55 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Perbuatan itu dilakukan Wildan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labusel bersama Marahalim Harahap selaku Pelaksana tugas DPPKAD dan Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel, untuk memperkaya diri.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.966.683.208 atau Rp 1,9 miliar lebih. (mcr22/jpnn)
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan