Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 – 17:55 WIB
Perbuatan itu dilakukan Wildan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labusel bersama Marahalim Harahap selaku Pelaksana tugas DPPKAD dan Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel, untuk memperkaya diri.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.966.683.208 atau Rp 1,9 miliar lebih. (mcr22/jpnn)
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum