Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:00 WIB

Terdakwa Ikhsan Bohari ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp 17,9 miliar lebih," ucapnya.
Namun, kata dia, kredit tersebut macet hingga terdakwa Ikhsan mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi ada selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp 4,48 miliar lebih," tutur JPU Fauzan. (antara/jpnn)
Koruptor Ikhsan Bohari (48) dituntut satu tahun enam bulan bui atau 18 bulan penjara karena korupsi Rp 4,48 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto