Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:00 WIB
"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp 17,9 miliar lebih," ucapnya.
Namun, kata dia, kredit tersebut macet hingga terdakwa Ikhsan mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi ada selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp 4,48 miliar lebih," tutur JPU Fauzan. (antara/jpnn)
Koruptor Ikhsan Bohari (48) dituntut satu tahun enam bulan bui atau 18 bulan penjara karena korupsi Rp 4,48 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan