Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
Menurut JPU, kerugian negara dihitung dari kubik kayu dikalikan harga kayu yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Pihak lain yang juga ikut dalam perbuatan melawan hukum itu adalah mantan Bupati Siak Arwin AS.
Baca Juga:
"Saat menjabat sebagai Kadishut Riau, terdakwa menerima imbalan dari pihak lain sebesar Rp1,5 miliar dan Bupati Siak Arwin AS sebesar Rp 550 juta," jelas Moch Roem.
Karenanya, selain hukuman pidana JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta. Apabila Asral tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah perkara ini memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak memiliki harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," terang Moch Roem dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan