Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
Dikatakan Moch Roem, hal-hal yang dianggap memberatkan karena Asral melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Asral selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang pemberian yang pernah diterimanya sejumlah Rp600 juta.
Atas tuntuan tersebut, Asral akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan