Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB

Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Dikatakan Moch Roem, hal-hal yang dianggap memberatkan karena Asral melakukan tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Asral selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang pemberian yang pernah diterimanya sejumlah Rp600 juta.
Atas tuntuan tersebut, Asral akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri