Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Kamis, 08 Desember 2011 – 11:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Zepni Aska SH, mengungkapkan bahwa pejabat tersebut sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pertanggungjawaban fiktif tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara. Dari hasil audit yang dilakukan oleh tim bahwa temuan kerugian negara tersebut berjumlah sebesar "Rp14,498 juta yang dikurangi pajak PPN Rp318,2 ribu dan PPh22 sebesar Rp47,8 ribu.
Baca Juga:
"Tidak menutup kemungkinan tersangkannya bisa bertambah. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata Aska, Rabu (7/12).
Menurut Aska, barang bukti yang diamankan untuk memperkuat adanya kasus korupsi ini, adalah buku panduan pelaksanaan percontohan tanaman semangka, berkas laporan penyuluhan dan pemanfaatan dan produktivitas lahan tidur beserta dokumentasi, laporan pertanggungjawaban pengeluaran tertanggal 30 April 2010 serta buku kas umum kegiatan penyuluhan dan bimbingan pemanfaatan produksi lahan tidur.
"Ironisnya, foto yang menjadi percontohan tanaman semangka di dalam laporan tersebut diunduh dari internet," papar dia.
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka