Korupsi Rp14 Juta, PNS Ditahan
Kamis, 08 Desember 2011 – 11:01 WIB
Menurut Aska, penyidik membidik tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001. Dalam UU itu, tersangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu konspirasi yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan.(was/yon/fuz/jpnn)
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menahan RST, oknum PNS di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluh Pertanian (BKP4) Kabupaten Pulang Pisau. RST
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka