Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB

Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Dia juga mengingatkan agar para aparat penegak hukum mau mendengar dan menindaklanjuti temuan-temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan korupsi. Jika penegak hukum cuek dengan laporan LSM,maka kewibawaan aparat hukum bakal makin menipis.
"Penegak hukum yang bervisi bahwa korupsi menimbulkan kemiskinan bagi rakyat banyak, harus memiliki kesamaan visi dengan segenap pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, seperti ormas, LSM, media massa, perguruan tinggi, tokoh masyarakat," ujar Artidjo, yang juga Ketua Muda Pidana MA itu.
Menurut Artidjo, kasus dugaan korupsi biasanya susah disentuh hukum lantaran berkaitan dengan kekuasaan. Inilah yang menjadikan penegak hukum kehilangan wibawa.
"Hukum pidana tidak berwibawa dan koruptor dapat bergerak bebas di negara kita. Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dari koruptor," ujar Artidjo. Masyarakat, lanjutnya, makin sinis terhadap penegak hukum. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus