Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun
Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, hukuman denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut denda sebesar Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sedangkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3,9 miliar subsider 1 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurha
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum