Korupsi Rugikan Negara Rp 39 T
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:10 WIB
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, kerugian negara dari kasus korupsi sudah menembus angka Rp 39 triliun. Tentu, kerugian dari kasus korupsi yang belum/tidak terungkap, nilainya tidak kalah besar.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, sepanjang 2004 - 2011, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,3 triliun. 'Ini kerugian negara dari kasus korupsi yang terungkap,' ujarnya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kemarin (4/12).
Menurut Busyro, kasus korupsi tersebut sudah menyebar, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ada ratusan pejabat yang terbelit kasus korupsi dam berurusan dengan KPK. Diantaranya, enam orang pejabat kementerian/lembaga, 106 orang dari kelompok eselon I, II, dan III.
Lalu 31 orang kepala daerah, bupati/walikota, 65 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD, serta 4 orang duta besar. Selain itu, masih ada hakim dan jaksa. 'Yang terbaru jenderal kepolisian (mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Red). Ini sangat menyedihkan,' katanya.
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran