Korupsi Rugikan Negara Rp39 Triliun
Rabu, 05 Desember 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, kerugian negara dari kasus korupsi sudah menembus angka Rp 39 triliun. Tentu, kerugian dari kasus korupsi yang belum/tidak terungkap, nilainya tidak kalah besar. Lalu 31 orang kepala daerah, bupati/walikota, 65 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD, serta 4 orang duta besar. Selain itu, masih ada hakim dan jaksa. "Yang terbaru jenderal kepolisian (mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Red). Ini sangat menyedihkan," katanya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, sepanjang 2004 - 2011, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,3 triliun. "Ini kerugian negara dari kasus korupsi yang terungkap," ujarnya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Selasa (4/12).
Baca Juga:
Menurut Busyro, kasus korupsi tersebut sudah menyebar, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ada ratusan pejabat yang terbelit kasus korupsi dam berurusan dengan KPK. Diantaranya, enam orang pejabat kementerian/lembaga, 106 orang dari kelompok eselon I, II, dan III.
Baca Juga:
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul