Korupsi Rugikan Negara Rp39 Triliun
Rabu, 05 Desember 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, kerugian negara dari kasus korupsi sudah menembus angka Rp 39 triliun. Tentu, kerugian dari kasus korupsi yang belum/tidak terungkap, nilainya tidak kalah besar. Lalu 31 orang kepala daerah, bupati/walikota, 65 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD, serta 4 orang duta besar. Selain itu, masih ada hakim dan jaksa. "Yang terbaru jenderal kepolisian (mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Red). Ini sangat menyedihkan," katanya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, sepanjang 2004 - 2011, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tercatat sebesar Rp 39,3 triliun. "Ini kerugian negara dari kasus korupsi yang terungkap," ujarnya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Selasa (4/12).
Baca Juga:
Menurut Busyro, kasus korupsi tersebut sudah menyebar, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ada ratusan pejabat yang terbelit kasus korupsi dam berurusan dengan KPK. Diantaranya, enam orang pejabat kementerian/lembaga, 106 orang dari kelompok eselon I, II, dan III.
Baca Juga:
JAKARTA - Korupsi layak disebut sebagai musuh utama negeri ini. Bagaimana tidak, tindak pidana ini menggerogoti uang negara dalam jumlah yang tidak
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak