Korupsi 'Sapi Bogor' Digarap
Senin, 11 Februari 2013 – 08:34 WIB
Kasus dugaan Korupsi ’Sarjana Membangun Desa’ ini terbongkar, kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial, nomor; PRINOPS–05 / O.2.33 / Dek.3 / 09 / 2012 tanggal 20 September 2012 perihal dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan sosial sarjana SMD tahun 2011 pada Poktan Tumeka III Desa Ciderum Kecamatan Caringin sebesar Rp325.000.000.
Laporan fiktif tersebut terungkap pada waktu ada kunjungan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) ke lokasi peternakan sapi. Ketika itu ditemukan sembilan ekor sapi yang ada dalam kandang milik IB dan AS adalah milik pribadi yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan oleh DF sebesar Rp123.000.000.
Setelah itu disepakati, sembilan ekor sapi milik IB dan AS dikonversi menjadi sapi milik Kelompok Tani. DF bersama DS, AN, AS, dan DN bersedia mengembalikan uang yang mereka gunakan untuk keperluan selain yang ditentukan dalam RUK.
Namun, hingga saat ini DF bersama anggota Kelompok Tani tidak pernah mengembalikan uang. Sebagai gantinya, mereka membuat kuitansi seolah-olah telah melakukan pengembalian. Sehingga, perbuatan DF dan kawan-kawan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (ful)
CIBINONG – Tak ingin dianggap diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus menggeber kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial sarjana membangun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS