Korupsi Sapi, PNS Divonis 15 Bulan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 03:55 WIB
Hukuman yang dijatuhi lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Wira Buana. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai dibacakannya amar putusan kemarin, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) Boy Yendra Tamin Cs menyatakan sikap pikir-pikir.
Di sisi lain, sebelum terdakwa Syafri, dalam kasus yang sama Utama Johar, 60, Wali Nagari Tanjungbonai telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor padang pada 4 Juni 2014.
Tidak saja itu, Utama Johar yang terbukti ikut bersalah atas munculnya kasus korupsi ini juga dipidana denda Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara. (by)
PADANG - Seorang PNS di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Tanahdatar, Syafri M divonis penjara selama 15 bulan dan dipidana denda Rp 50 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius