Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM

Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemenetrian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021, pihaknya hanya melakukan penyidikan terhadap tersangka sipil, bukan militer.

“Untuk teman-teman tahu, bahwa kami melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya sipil, tidak pada militer,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menjelaskan, untuk tahap apakah militer terlibat dalam kasus tersebut, jaksa memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan Polisi Militer sebagai pemegang kewenangan dalam memproses anggota militer.

Namun, lanjutnya, jika terbukti ada keterlibatan militer maka dilakukan penyelesaian perkara secara koneksitas.

“Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang tetap kami selidiki adalah sipilnya, swastanya,” ujar Burhanuddin.

Lebih Lanjut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penanganan perkara Satelit Kemhan sudah melalui tahapan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat BT tersebut.

Selama dua hari terakhir ini, penyidik JAMPidsus telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan terhadap saksi dari pihak swasta yang merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tersebut.

Sebanyak lima saksi diperiksa semuanya dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK), termasuk penggeledahan dilakukan di dua kantor PT DNK, beserta satu apartemen.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemenetrian Pertahanan (Kemhan)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News