Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM

Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA/Istimewa

“Maka penyidik mendalami peran dari awal apakah perusahaan ini (DNK) memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini,” kata Febrie.

Hal lainnya, kata Febrie, penyidik ingin melihat proses pelaksanaan proyek oleh rekanan pelaksana proyek satelit tersebut. Pemeriksaan ini, tentunya dengan dasar bahwa penyidik menyakini sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

“Tentunya kami memeriksa dari rekanan pelaksanaan karena kami melihat ini adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan ini pihak swasta,” kata Febrie.

Sedangkan terkait pihak militer, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menyebutkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil).

“Seperti yang disampaikan sejak awal, bahwa kami akan terus melakukan koordinasi dalam progres penyidikannya termasuk nanti ekspos atau gelar perkara yang kami lakukan setelah hasil penyidikan kami lihat cukup untuk menentukan tersangka,” kata Febrie.

Tercatat sejak perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT oleh Kemhan naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), sudah ada lima saksi yang diperiksa. Tiga saksi diperiksa pada Senin (17/1) dan dua saksi lainnya diperiksa, Selasa.

Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni PT Dini Nusa Kusuma. Tiga saksi pertama diperiksa PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Lalu dua orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemenetrian Pertahanan (Kemhan)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News