Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri

Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri
Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Said Agil dan Napianto Ropita akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (25/2).

Kedua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp1,3 miliar pada Pemilihan Gubernur Kepri tahun 2010 lalu ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam.

Sebelum ditahan, kedua pejabat Pemprov Kepri tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya digiring keluar oleh petugas jaksa sekitar pukul 16.00 WIB, menuju mobil tahanan, untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang Heri Ahmad Pribadi SH mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan sejak beberapa bulan lalu telah selesai. "Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah anggaran APBD Kepri tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Heri.

Menurut Heri, modus yang digunakan adalah membuat beberapa kegiatan fiktif yang seolah-olah telah dikerjakan, namun nilai dan jumlah dana dikeluarkan, tidak sebesar yang dipergunakan semestinya.

Kedua tersangka ditahan setelah dua alat bukti telah terpenuhi. Selain didukung dua alat bukti penyidik juga telah meminta keterangan 20 orang saksi yang diduga mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana yang membelit kedua tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain dua tersangka ini, tidak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya. Namun dilihat nanti bagaimana hasil dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nanti,''kata Heri yang didampingi Kasi Pidsus, Lukas Alexander Sinuraya SH, dan Kasi Intel M Rasyid, termasuk beberapa anggota penyidik Kejari Tanjungpinang lainnya.

TANJUNGPINANG - Mantan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Said Agil dan Napianto Ropita akhirnya ditahan penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News