Korupsi Sesmenko Kesra, Pemanggilan Ical Tergantung KPK
Kamis, 17 Februari 2011 – 14:07 WIB
JAKARTA - Perlu tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical, menurut M Sholeh Amin, tergantung keperluan lembaga superbodi tersebut. "Kalau mereka (KPK) butuh, pasti dimintai keterangan," ujar kuasa hukum Sutedjo Juwono tersebut, usai mendampingi kliennya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/2). Sutedjo adalah mantan Sesmenko Kesra di era Ical. Ia adalah tersangka korupsi yang kini masih ditahan oleh KPK. Sementara itu, Sutedjo yang ditemui wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik, tidak memberikan keterangan apapun. Ia mengunci rapat mulutnya dan hanya mengangkat tangan ketika diberondong sejumlah pertanyaan. Termasuk soal apakah pimpinannya dulu (Menko Kesra) tahu dengan kegiatan proyek yang menyebabkan ia dijebloskan ke tahanan itu. Tanpa berbicara sepatah pun, pria berkacamata ini bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran parkir. (mur/jpnn)
Menurut Sholeh, sebagai Menko Kesra ketika itu, Ical tentu mengetahui program pengadaan alat kesehatan yang pembiayaannya juga digelontorkan dari kementerian yang dipimpinnya pada tahun 2006 tersebut. "Sebagai bawahannya (Ical), Sutedjo pastilah melaporkan apa saja kegiatan yang dilakukan," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah dalam materi pemeriksaan penyidik KPK, keterkaitan itu juga ditanyakan, Sholeh mengatakan belum. Ia menjelaskan bahwa KPK masih bertanya seputar kegiatan pengadaan alat, dan hubungan Sutedjo dengan berbagai pihak terkait dengan proyek pengadaan alkes untuk sejumlah rumah sakit di kawasan timur Indonesia tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Perlu tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical, menurut M Sholeh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri