Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan
Selasa, 26 April 2011 – 03:33 WIB

Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pihak Pemda Cilacap, tersangka yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,1 miliar tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cilacap, Joko Tri Atmojo.
Selain Joko, penyidik juga menahan Direktur Utama Karunia Prima Sejati (KPS) Oei Sindhu Stefanus dan Direktur KPS Surachmad. KPS merupakan rekanan dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut.
Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.00 WIB, setelah selama 6 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad menyebut penahanan itu dilakukan karena penyidik mengantongi bukti cukup bahwa Joko telah memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang, ataupun memperkaya korporasi.
Joko, Oei, dan Surachmad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun tak satupun dari ketiga tersangka menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025