Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
Senin, 06 April 2015 – 17:11 WIB

Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011.
Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (6/4).
Baca Juga:
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 6 April hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
"Kerugian negara sementara akibat perbuatan para tersangka sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ujar Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011. Dua tersangka itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati