Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi
Jumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB

Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum soal apa itu korupsi. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menilai perbedaan itu sedikit banyak berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.
"Penyidik, penuntut umum, dan hakim belum satu persepsi tentang pemberantasan korupsi," kata Marwan, Jumat (9/12).
Sisminbakum dijadikan contoh oleh Marwan, karena hakim dinilai terlalu berpatokan bahwa korupsi harus menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara pungutan liar yang merugikan masyarakat tak dimasukkan sebagai unsur korupsi.
"Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat. Tapi jangan anggap ini bukan korupsi, karena tidak ada kerugian negaranya. Dia (hakim agung) tidak melihat bahwa korupsi semuanya merugikan negara," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan