Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi
Jumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum soal apa itu korupsi. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menilai perbedaan itu sedikit banyak berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.
"Penyidik, penuntut umum, dan hakim belum satu persepsi tentang pemberantasan korupsi," kata Marwan, Jumat (9/12).
Sisminbakum dijadikan contoh oleh Marwan, karena hakim dinilai terlalu berpatokan bahwa korupsi harus menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara pungutan liar yang merugikan masyarakat tak dimasukkan sebagai unsur korupsi.
"Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat. Tapi jangan anggap ini bukan korupsi, karena tidak ada kerugian negaranya. Dia (hakim agung) tidak melihat bahwa korupsi semuanya merugikan negara," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya