Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara

Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi

Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan pandangan di antara penegak hukum soal apa itu korupsi. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menilai perbedaan itu sedikit banyak berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.

"Penyidik, penuntut umum, dan hakim belum satu persepsi tentang pemberantasan korupsi," kata Marwan, Jumat (9/12).

Sisminbakum dijadikan contoh oleh Marwan, karena hakim dinilai terlalu berpatokan bahwa korupsi harus menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara pungutan liar yang merugikan masyarakat tak dimasukkan sebagai unsur korupsi.

"Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat. Tapi jangan anggap ini bukan korupsi, karena tidak ada kerugian negaranya. Dia (hakim agung) tidak melihat bahwa korupsi semuanya merugikan negara," tegas mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.

JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News