Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi
Jumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Jumat (9/12), dilepaskan dari Lapas Cipinang menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum.
Baca Juga:
Hakim agung yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online. Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.
Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, belum ada UU-nya.
"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda