Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi
Jumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB

Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Jumat (9/12), dilepaskan dari Lapas Cipinang menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum.
Baca Juga:
Hakim agung yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online. Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.
Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, belum ada UU-nya.
"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Dokter Julita Lea Lestari Kembangkan Terapi Modul Sobat untuk Bantu Anak Autisme