Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara

Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu Persepsi

Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Jumat (9/12), dilepaskan dari Lapas Cipinang menyusul turunnya putusan kasasi yang membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum.

Hakim agung  yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online. Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.

Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, belum ada UU-nya.

"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan  negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Adanya perbedaan putusan hakim dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), disebut sebagai contoh nyata masih adanya perbedaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News