Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Jalani Sidang
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:50 WIB
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar. (tan/jpnn)
Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang perkara korupsi tanah di Munjul.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan