Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Partai Pejuang Tanah Air meminta paspor istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara.
"Perbuatan Rosmah Mansor yang tidak hadir dalam proses pengadilan yang telah ditentukan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Ketua Penerangan Partai Pejuang Tanah Air, Ulya Aqamah Bin Husamudin dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Kamis.
Yang lebih membuat frustrasi, ujar dia, pengadilan memberinya kesempatan dan tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kegagalannya untuk mematuhi perintah pengadilan.
"Bayangkan jika hal yang sama dilakukan oleh orang biasa, tentu surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan. Apakah hukum nasional khusus untuk individu tertentu yang berwenang?" tanyanya.
Partai bentukan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad ini berpandangan Rosmah Mansor tidak menghormati hukum dan tidak boleh diuntungkan.
"Kesempatan yang diberikan cukup banyak disalahgunakan dan dimanfaatkan," katanya.
Dia mengharapkan sekembalinya Rosmah ke tanah air agar dokumen perjalanan dan paspornya ditarik serta tidak diberi dia ruang untuk mengulangi kegagalan ini dan bertindak seolah-olah dia kebal dari tindakan hukum.
"Jangan pernah kita lupa, bahwa dia diadili dan diadili untuk pelanggaran yang cukup serius, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pelanggaran kepercayaan yang berdampak besar pada rakyat dan negara," katanya.
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK