Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:37 WIB

Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Selasa (5/6). Foto: AP/Vincent Thian
Rosmah diadili karena meminta suap RM 187,5 juta (Rp 638,9 miliar) dan dua tuduhan menerima suap RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin sehubungan dengan proyek energi surya melalui mantan ajudannya, Rizal Mansur.
Suap diberikan sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Terintegrasi Sistem Hybrid Solar Photovoltaic (PV) serta pemeliharaan dan operasi genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun) dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung. (ant/dil/jpnn)
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan