Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun
"Smelter swasta itu di antaranya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SBS, CV Vinus Inti Perkasa (VIP), dan PT TIN," tutur JPU.
Dijelaska bahwa Suwito melalui PT SIP, pun menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Begitu pula dengan Robert melalui PT SBS.
Secara total dari hasil pembayaran kerja sama sewa peralatan processing (pengolahan) untuk penglogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah yang diterima Suwito maupun Robert masing-masing berjumlah Rp 2,2 triliun dan Rp 1,9 triliun.
Kemudian, JPU menuturkan Suwito melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta dengan menyepakati harga sewa smelter yang akan dibayarkan PT Timah tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai sehingga terdapat kemahalan harga.
Negosiasi dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, Robert, Marketing PT TIN periode 2008-2018 Fandy Lingga, Rosalina, Direktur Utama PT RBT, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
JPU melanjutkan, Suwito juga melakukan sewa kerja sama peralatan pengolahan untuk penglogaman timah dgn PT Timah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan, Tamron, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung.
Lalu, bersama-sama pula dengan Harvey, Suparta, Reza, Pemilik Manfaat PT TIN Hendry Lie, Fandy, Rosalina, serta Robert. Adapun kerja sama itu tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.(ant/jpnn)
Dua terdakwa kasus korupsi timah, yakni petinggi perusahaan smelter swasta didakwa terima Rp 4,1 triliun dari Rp 300 triliun kerugian negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK