Korupsi Timah Harvey Moeis Menyeret Dirkrimsus Polda Babel & Kasat Reskrim, Begini Ceritanya
Dirinya mengaku lupa dengan nama Kasat Reskrim Polres Belitung Timur tersebut, tetapi mengenal secara baik karena merupakan salah satu mitra kerja PT Timah.
"Beliau mengatakan bahwa Pak Dirkrimsus mengajak saya untuk makan siang di salah satu restoran di Tanjung Tinggi. Saya ditelepon sekitar jam 11 siang saat lagi di lapangan, di tambang bersama anggota saya," ungkap Ali.
Ali bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret Harvey sebagai salah satu terdakwa.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing (pengolahan) untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis menyeret oknum polisi Dirkrimsus Polda Babel dan kasat reskrim Polres Belitung Timur. Begini ceritanya.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum