Korupsi Transjakarta, Ahok tak Beri Bantuan Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan bus Transjakarta. Kedua tersangka itu adalah DA dan ST yang merupakan pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ikut menanggapi kasus ini. Ahok, sapaan akrab pria tersebut mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum bagi dua tersangka yang terindikasi melakukan korupsi.
"Mau kasih bantuan hukum gimana kalau salah," kata Ahok di Kantor Balaikota Jakarta, Jumat (28/3).
Pemprov DKI pun tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat hukum yang memeriksa kasus tersebut. "Itu Kejagung yang aturlah. Kita nggak bisa intervensilah soal hukum," tandas politisi Gerindra ini. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan bus Transjakarta. Kedua tersangka itu adalah DA dan ST
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS