Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini
Selasa, 22 Agustus 2023 – 20:37 WIB
![Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Pria Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/15/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menggelar-konferensi-pers-y-ydxb.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan pafa tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Foto/dok: Tangkapan layar akun KPK di YouTube
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Penyidik KPK mendalami aliran uang ke rekening pria ini terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp 27,6 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?