Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB
jpnn.com, SARMI - Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi dan dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara seusai tersandung kasus korupsi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi.
"Ketiga tersangka yakni GYA, ADF, dan FEY disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi," ucap Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian.
Hebdrian mengatakan ketiga tersangka kini sudah proses penahanan di Mapolres Sarmi.
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas