Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
jpnn.com, SARMI - Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi dan dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara seusai tersandung kasus korupsi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi.
"Ketiga tersangka yakni GYA, ADF, dan FEY disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi," ucap Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian.
Hebdrian mengatakan ketiga tersangka kini sudah proses penahanan di Mapolres Sarmi.
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi