Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB
![Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/03/kasat-reskrim-polres-sarmi-iptu-hendrian-foto-humas-polres-n8ug.jpg)
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
"Sudah ditahan dan berada di sel tahanan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata kasat, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Pekan ini kami tahap satu ke Kejaksaan, semoga berjalan lancar," ujar Kasat.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah