Korupsi Uang Negara, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 Bendaharanya Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 03 Januari 2024 – 14:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian. Foto: Humas Polres Sarmi
Tindakan pidana korupsi yang dilakukan para tersangka merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar. (mcr30/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Disangkakan pasal Tipikor, Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi beserta dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman