Korupsi Waktu, Pegawai Negeri Dihukum Potong Gaji
jpnn.com, TOKYO - Seorang pegawai biro transportasi air di Jepang dihukum. Gajinya dipotong separo hari kerja. Dia pun ditegur. Penyebabnya sepele. Dia istirahat makan siang 3 menit lebih cepat daripada seharusnya.
Pelanggaran itu dilakukan pegawai 64 tahun tersebut selama 26 kali dalam kurun waktu 7 bulan.
Dilansir The Guardian, pekerja yang namanya tak disebutkan itu dianggap melanggar undang-undang tentang layanan publik. Salah satu isinya adalah para pegawai negeri harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
Merasa malu atas kelakuan anak buahnya, para petinggi biro tersebut mengadakan konferensi pers dan memanggil beberapa stasiun televisi.
’’Sangat disayangkan perbuatan buruk itu terjadi. Kami minta maaf,’’ kata pejabat senior biro tersebut di hadapan media sambil membungkuk sedalam-dalamnya.
Mereka menjelaskan, jam istirahat makan siang adalah saat tengah hari hingga pukul 13.00. Namun, pegawai ’’nakal’’ itu pergi lebih dulu untuk membeli bento.
Kasus tersebut mencuat setelah aksi korupsi waktu itu diketahui salah seorang kolega senior pegawai tersebut. Saat memandang ke luar jendela, dia melihat pegawai itu berjalan ke restoran yang menyediakan menu bento takeaway untuk makan siang.
Kasus tersebut menjadi perdebatan publik, baik di dunia nyata maupun maya. Banyak yang membela si pegawai lansia tersebut. Mereka beralasan perbuatannya manusiawi, sama saja seperti orang yang meninggalkan meja untuk buang air maupun merokok.
Seorang pegawai biro transportasi air di Jepang dihukum. Gajinya dipotong separo hari kerja lantaran makan siang tiga menit lebih cepat dari seharusnya
- Komentar Anthony Sinisuka Ginting Seusai Diangkat Menjadi PNS
- Penegasan BKN soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan, Pemda Jangan Lalai
- Kabar Baik untuk PNS, Pendaftaran Seleksi Pejabat Otorita IKN Diperpanjang
- Begini Sikap Teten Terkait Kasus Pemerkosaan Melibatkan 4 Oknum Pegawai Kemenkop UKM
- Jangan Bergaul dengan Oknum PNS Ini, Memalukan
- Selamat, Fajar Alfian dan Sejumlah Atlet Lainnya Resmi Diangkat sebagai PNS