Korupsi Waskita Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Proyeknya Mangkrak, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT. Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
ST Burhanuddin bahkan menyebut kasus dugaan korupsi Waskita Beton itu masih akan berkembang.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, salah satunya pensiunan PT. Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat direktur pemasaran Agus Wantoro.
Lalu, tiga pejabat PT. Waskita Beton Precast, masing-masing General Manager Pemasaran periode 2016 - Agustus 2020 Agus Prihatmono, Manager Pemasaran (expert) Benny Prastowo dan pensiunan perusahaan itu Anugrianto.
Burhanuddin menyebut para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Artinya mangkrak,” kata pria yang pernah menjabat Jamdatun Kejagung itu.
Pria kelahiran 17 Juli 1954 itu menjelaskan untuk menutupi perbuatan mangkrak tersebut, PT. Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk merugikan negara Rp 2,5 triliun. Proyeknya pun mangkrak. Parah ini!
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung