Koruptor Alquran ini Beberkan Kecurangan Penyelenggaraan Haji

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi VIII DPR yang juga terpidana korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Ditemui usai pemeriksaan, Zulkarnaen mengaku ditanya penyidik KPK seputar kegiatan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dimana dirinya menjadi salah seorang anggota. Termasuk tentang kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan haji yang pernah dibahas di Panja.
"Sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, hotel transit. Saya sudah jelaskan apa adanya, pembicaraan kami apa saja di Panja, saya sampaikan seingat saya yang saya tahu," kata Zulkarnaen di KPK, Rabu (25/3).
Dia pun membenarkan bahwa ada beberapa pertanyaan penyidik yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi Suryadharma. Namun terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran ini enggan membeberkannya kepada awak media.
"Tanya saja itu ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya," ujar politikus Golkar asal Sumatera Barat ini.
Suryadharma Ali diduga memanfaatkan jabatanya sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Modus yang digunakannya antara lain, memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi VIII DPR yang juga terpidana korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan