Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh upaya hukum lanjutan paska putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan 19 Maret lalu telah terlewati. Meski demikian baik Hamid maupun Daeng yang divonis bersalah karena korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD NAtuna itu belum mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut Tumpal, keputusan untuk tidak mengajukan banding itu didasari pertimbangan tentang kemungkinan bertambahnya hukuman untuk Hamid pada tingkat banding. Pasalnya, dalam perkara yang sama Daeng Rusnadi dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Bahkan Hamid Rizal yang divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, memilih untuk tidak mengajukan banding. Alasannya, karena bisa-bisa ketika mengajukan banding hukumannya malah ditambah.
Baca Juga:
Tumpal Hutabarat selaku penasehat hukum Hamid Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat (26/3) pekan lalu mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan putusan hasil persidangan Pengadilan Tipikor pada 19 Maret lalu. "Kami memutuskan untuk tidak banding. Tetapi itu bukan berarti kami, khususnya Pak Hamid, mengakui kesalahan," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (28/3) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP