Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
"Total hukuman untuk Pak Daeng itu delapan tahun enam bulan. Berkas perkaranya (Hamid dan Daeng) kan disatukan. Khawatirnya, kalau majelis di tingkat banding menganggap peran terdakwa I (Hamid) dan terdakwa II (Daeng) sama, bisa-bisa hukuman Pak Hamid malah ditambah," ujar Tumpal.
Baca Juga:
Meski demikian bukan berarti upaya hukum lanjutan terhenti. Hamid, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makhakam Agung (MA). Tumpak yakin bakal segera memiliki bukti baru (novum) dan pertimbangan ataupun alasan bahwa ada kekhilafan dalam putusan majelis Pengadilan Tipikor.
"Setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap), kita akan langsung mengajukan PK. Karena faktanya, dakwaan penyalahgunaan wewenang itu tidak terbukti. Surat yang ditandatangani Pak Hamid itu tahun 2008, atau setelah tidak jadi Bupati lagi. Jadi apanya yang diselewengkan" Itu adalah kehilafan putusan," ujar Tumpal.
Sementara tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga belum memutuskan upaya hukum lanjutan. Koordinator tim penasehat hukum Daeng Rusnadi, Suyitno Landung, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada sikap menerima ataupun ingin mengajukan banding atas putusan majelis.
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad