Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
Menurut Landung, Daeng yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat pertamina (RSPP) juga belum memutuskan upaya hukum selanjutnya. "Belum ada (keputusan soal langkah hukum selanjutnya). Pak Daeng masih dirawat di RSPP," tandas Landung kepada JPNN.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis bersalah atas Hamid dan Daeng karena korupsi. Pada pembacaan yang tidak dihadiri Daeng Rusnadi itu, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidari tiga bulan kurungan.
Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad