Koruptor Bebas Lagi
Sudah 10 Divonis Merdeka
Kamis, 03 November 2011 – 09:14 WIB
SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga terdakwa kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005. Ketiga terdakwa itu adalah, Mus Mulyadi dan Abdul Rachman (Wakil Ketua DPRD Kukar nonaktif), serta anggota DPRD Kukar nonaktif G Asman Gilir.
Pada sidang putusan kasus ini kemarin (2/11), sebenarnya ada 4 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang putusan. Namun salah seorang terdakwa, Marwan berhalangan hadir, sidang yang bersangkutan pun ditunda hingga 21 November mendatang. Terdakwa yang juga wakil ketua DPRD Kukar nonaktif itu tidak datang karena sedang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga:
Sidang putusan tiga anggota DPRD nonaktif kemarin terdapat sedikit perbedaan dengan putusan majelis hakim sebelumnya yang diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat). Majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana (hakim karier) ini, kompak dengan dua hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani. Sehingga putusan hakim bulat menyatakan perkara tersebut onslag. Skornya 3-0.
Berbeda dengan persidangan yang digelar Senin (31/10) dan Selasa (1/11), di mana putusan majelis hakim masing-masing berakhir dengan skor 2-1. Artinya, dua hakim menyatakan onslag, dan satu hakim memberikan pendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah.
SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng