Koruptor Bebas Lagi

Sudah 10 Divonis Merdeka

Koruptor Bebas Lagi
Koruptor Bebas Lagi
Dengan dibacakannya putusan onslag kepada tiga terdakwa kemarin, berarti sudah 10 terdakwa kasus dana operasional yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda. Yaitu Mus Mulyadi, Abdul Rachman, dan G Asman Gilir. Sebelumnya, ada nama Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, serta Abdul Sani. Hari ini, dijadwalkan ada 4 terdakwa lagi yang akan menjalani sidang putusan. Yakni, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar. 

Seperti diketahui, para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009. Bila berkaca pada putusan 10 terdakwa tersebut, maka bisa diprediksi vonis sama akan dijatuhkan pada 4 anggota DPRD Kukar nonaktif lainnya, hari ini.

Apalagi, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong terhadap ke-4 terdakwa tersebut, sama dengan koleganya yang divonis sebelumnya. Yaitu, JPU menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervariasi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.

Diketahui, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005.  Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.

 

SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News